Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor BBKB Perda No.7 Tahun 2002 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak Pemerintah Daerah / Pemda

Peraturan Daerah / Perda No. 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Atau Disingkat Pajak BBKB / BB-KB
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) yang digunakan oleh kendaraan bermotor baik di darat maupun di atas air (Bensin, Solar dan BBG).
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Konsumen yang membayar BBKB
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB (WP) :
Pribadi atau badan yang memakai bahan bakar kendaraan bermotor
Pemungut :
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor / BBKB (Contohnya seperti Pertamina)
Dasar Pengenaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB (DPP) :
Nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
- Tarif = 5 persen
- Rumus = tarif 5% X nilai jual BBKB
Masa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
1 bulan taqwim (1 bulan kalender penuh)
Saat Terutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Saat pembayaran BBKB kepada penyedia BBKB
Sistem Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Joint collection kerjasama dengan pertamina

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

أهلا وسهلا SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA.>>Er-Jhe 31...