Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor BBKB Perda No.7 Tahun 2002 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak Pemerintah Daerah / Pemda
Sun, 25/02/2007 - 11:05am — godam64Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) yang digunakan oleh kendaraan bermotor baik di darat maupun di atas air (Bensin, Solar dan BBG).
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Konsumen yang membayar BBKB
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB (WP) :
Pribadi atau badan yang memakai bahan bakar kendaraan bermotor
Pemungut :
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor / BBKB (Contohnya seperti Pertamina)
Dasar Pengenaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB (DPP) :
Nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
- Tarif = 5 persen
- Rumus = tarif 5% X nilai jual BBKB
Masa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
1 bulan taqwim (1 bulan kalender penuh)
Saat Terutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Saat pembayaran BBKB kepada penyedia BBKB
Sistem Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Joint collection kerjasama dengan pertamina







0 komentar:
Posting Komentar